Selasa, 14 Desember 2010

SIDANG KASUS VIDEO PORNO ARIEL


Headline
Add caption
    INILAH.COM, Bandung - Lima saksi bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penyebaran video porno dengan terdakwa Ariel, Senin (13/12/2010) mendatang.

    "Kita akan siapkan lima saksi yang akan menerangkan tentang kasus penyebaran video porno, untuk mengungkap siapa yang bersalah dalam kasus ini," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasipidum Kejari Bandung Rusmanto SH, kepada INILAH.COM, Jumat (10/12/2010).

    Meski begitu, Rusmanto enggan menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti. Rencananya, sidang kasus dugaan penyebaran video porno dengan terdakwa Arial pada Senin (13/12/2010) mendatang kembali digelar tertutup.

    "Nanti saja ya nama-nama saksinya, karena demi keamanan saksi juga, bukannya saya tidak mau menyebutkan nama saksi," pungkas Rusmanto.

    Sidang Ariel akan dilanjutkan Senin (13/12/2010) dengan agenda para saksi. Sebelumnya dalam sidang putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ariel sehingga persidangan tetap dilanjutkan.

    Rencananya Ariel akan menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (13/12/2010). Ariel sendiri mulai ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 20 Oktober silam. Selain Ariel, sidang kasus dugaan penyebaran video porno dengan terdakwa Reza Rizaldy alias Redjoy juga digelar hari ini.

    Kekasih Luna Maya ini didakwa 3 pasal masing-masing pasal 282 UU KUHPidana, UU No 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.[gin]

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar